Kamis, 17 Februari 2011

KOPERASI SOKOGURU PEREKONOMIAN MASYARAKAT

PENGERTIAN SINGKAT KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang mempunyai kepentingan yang sama yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. dikendalikan oleh anggotanya yang berperan aktif yang memiliki hak suara yang sama dalam mengambil suatu keputusan. Pembagian keuntungan dihitung berdasarkan andil masing-masing anggota yang disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU).

PRINSIP KOPERASI

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU secara adil, sesuai dengan besarnya jasa/andil tiap-tiap anggota
4. Pemberian balas jasa yang tidak terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Hubungan/ kerjasama antar koperasi

JENIS KOPERASI

1. Koperasi Simpan pinjam
2. Koperasi Produsen
3. Koperasi Konsumen
4. Koperasi Jasa
5. Koperasi Pemasaran

SUMBER DANA

1. Modal sendiri
a) Simpanan Pokok : dibayarkan sekali pada saat masuk menjadi anggota
b) Simpanan Wajib : dibayarkan sekali sebulan atau dalam waktu tertentu yang telah disepakati
c) Simpanan Sukarela : simpanan yang sifatnya sukarela yang besarnya tidak ditentukan
d) Dana Cadangan : diperoleh dari sisa pembagian SHU untuk memupuk modal,pembagian kepada anggota yang keluar, dan menutupi jika terjadi kerugian.
e) Hibah : modal yang diterima dari pikah lain yang sifatnya hibah/pemberian tidak mengikat.

2. Modal dari luar
a) Pinjaman dari anggota/ calon anggota
b) Pinjaman dari lembaga Keuangan dan Bank yang dilakukan sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku
c) Pinjaman dari Koperasi lain sebagai Kerjasama
d) Penerbitan Obligasi
e) Sumber lain yang sah

PERANGKAT  KOPERASI

1. Rapat Anggota
Sebagai wadah aspirasi anggota dalam menentukan suatu keputusan bersama, memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, dalam setiap keputusan harus melalui rapat anggota dalam arti disepakati oleh seluruh anggota
2. Pengurus
Adalah badan yang dibentuk oleh Rapat Anggota yang diberi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan Koperasi dibidang organisasi maupun usaha, Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota, dan dalam usahanya pengurus mengangkat menejer untuk menjalankan usahanya mengolah koperasi. dalam pengangkatan menejer, pengurus harus mendapat persetujuan dari Rapat Anggota.
3. Pengawas
Bertugas mengawasi kinerja pengurus, anggota pengawas dipilih dalam rapat anggota, berhak mendapat laporan dari pengurus, tetapi merahasiakan dari pihak ketiga, Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.