Kamis, 17 Februari 2011

KOPERASI SOKOGURU PEREKONOMIAN MASYARAKAT

PENGERTIAN SINGKAT KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang mempunyai kepentingan yang sama yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. dikendalikan oleh anggotanya yang berperan aktif yang memiliki hak suara yang sama dalam mengambil suatu keputusan. Pembagian keuntungan dihitung berdasarkan andil masing-masing anggota yang disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU).

PRINSIP KOPERASI

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU secara adil, sesuai dengan besarnya jasa/andil tiap-tiap anggota
4. Pemberian balas jasa yang tidak terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Hubungan/ kerjasama antar koperasi

JENIS KOPERASI

1. Koperasi Simpan pinjam
2. Koperasi Produsen
3. Koperasi Konsumen
4. Koperasi Jasa
5. Koperasi Pemasaran

SUMBER DANA

1. Modal sendiri
a) Simpanan Pokok : dibayarkan sekali pada saat masuk menjadi anggota
b) Simpanan Wajib : dibayarkan sekali sebulan atau dalam waktu tertentu yang telah disepakati
c) Simpanan Sukarela : simpanan yang sifatnya sukarela yang besarnya tidak ditentukan
d) Dana Cadangan : diperoleh dari sisa pembagian SHU untuk memupuk modal,pembagian kepada anggota yang keluar, dan menutupi jika terjadi kerugian.
e) Hibah : modal yang diterima dari pikah lain yang sifatnya hibah/pemberian tidak mengikat.

2. Modal dari luar
a) Pinjaman dari anggota/ calon anggota
b) Pinjaman dari lembaga Keuangan dan Bank yang dilakukan sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku
c) Pinjaman dari Koperasi lain sebagai Kerjasama
d) Penerbitan Obligasi
e) Sumber lain yang sah

PERANGKAT  KOPERASI

1. Rapat Anggota
Sebagai wadah aspirasi anggota dalam menentukan suatu keputusan bersama, memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, dalam setiap keputusan harus melalui rapat anggota dalam arti disepakati oleh seluruh anggota
2. Pengurus
Adalah badan yang dibentuk oleh Rapat Anggota yang diberi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan Koperasi dibidang organisasi maupun usaha, Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota, dan dalam usahanya pengurus mengangkat menejer untuk menjalankan usahanya mengolah koperasi. dalam pengangkatan menejer, pengurus harus mendapat persetujuan dari Rapat Anggota.
3. Pengawas
Bertugas mengawasi kinerja pengurus, anggota pengawas dipilih dalam rapat anggota, berhak mendapat laporan dari pengurus, tetapi merahasiakan dari pihak ketiga, Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH

DASAR PEMIKIRAN


KJKS ialah istilah kepanjangan dari Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang berfungsi sebagai Rumah Harta dan Dana. KJKS juga diartikan sebagai Pusat Pengmbangan Ekonomi Mandiri dan Terpadu yang merupaka wadah perjuangan masyarakat di bidang ekonomi yang mengedepankan spirit keyakinan memperbaiki taraf kehidupan.

KJKS berperan penting didalam menjembatani antara para aghnia dan dhuafa terutama pemilik modal dengan pemilik usaha sehingga terwujud silaturahmi ekonomi yang berkesinambungan membantu memelihara semangat persaudaraan sesama insan.

Potensi besar yang dimiliki KJKS, selain silaturrahmi bisnis, keadilan, kerjasama, ikhtiar nyata, amanah, profesional juga menjadi tolak ukur atas kesadaran dan kemauan meningkatkan taraf kehidupan yang lebih baik di masa depan.

Perwujudan perubahan di era sekarang ini, setiap insan harus terus berpacu dengan waktu, maka masyarakat mesti teliti menggunakan peluang dan kesempatan itu dengan benar dan sebaik-baiknya. Karena kendala dan rintangan di masa depan tentu jauh lebih sulit daripada saat-saat sekarang ini.

Atas dasar pemikiran itu, kami mendirikan "KJKS PERSYARIKATAN" yang ikut berperan aktif mendorong percepatan serta mendukung arah perubahan untuk tumbuhkembangnya ekonomi syariah yang berbasis masyarakat, keluarga dan pekerja yang punya komitmen, konsisten, konsekuen, kreatif, inovatif, dan produktif.

SELAYANG PANDANG


Koperasi Jasa Keuangan Syariah Persyarikatan merupakan sebuah lembaga yang siap menuntun amal usaha menuju masyarakat yang sejahtera. Dan berperan aktif sebagai penopang usaha, pendorong kreatifitas masyarakat dalam berbagai bidang amal usaha produktif terutama yang tidak pernah tersentuh perbankan.

Sistem syariah yang menjadi latar berlakang nama lembaga ini untuk difokuskan sebagai pandangan peran terdepan yang sangat diyakini mempunyai kekuatan sumber daya ekonomi terbaik untuk sanggup menghadapi dan mampu menjawab tantangan masa depan.

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Persyarikatan ini didirikan sungguh-sungguh oleh para tokoh agama, praktisi dakwah, praktisi ekonomi, aktivis organisasi dakwah dan para konsultan keuangan syariah dari berbagai disiplin ilmu, pendidikan, dan pengalaman di Kota Batam awal tahun 2011.

Pada awalnya ini hanya berupa suatu perkumpulan terbuka umum yang khusus bergerak dalam bidang dakwah Islam, ternyata terbit pemikiran untuk memberikan visi alternatif berkreativitas ekonomi yang saling tolong menolong sehingga bisa dikembangkan.

Semoga, Koperasi Jasa Keuangan Syariah Persyarikatan ini mampu memberikan pengabdian amal usahanya yang terbaik bagi segenap masyarakat dalam membangun kehidupan yang mandiri, sejahtera, dan mempraktekkan prinsip-prinsip berekonomi sesuai syariah.

PROGRAM KEGIATAN

PENDANAAN
(istilah alin dari Simpanan)
Setiap anggota dapat melakukan kegiatan aktif menabung sebagai nasabah yang menitipkan dananya ke KJKS PERSYARIKATAN yang dikelola oleh pengelola dan diberikan bonus pembagian hasil sesuai besarnya pendapatan KJKS PERSYARIKATAN.

PEMBIAYAAN
(istilah lain dari pinjaman)
Setiap anggota dapat melakukan rencana nyata pembiayaan usaha sebagai nasabah yang diutarakan kepada KJKS PERSYARIKATAN untuk ditindaklanjuti dengan segera oleh pengelola dan mendapatkan sebuah ketetapan sesuai kemampuan permodalan KJKS PERSYARIKATAN.

MIKRO MARKET PERSYARIKATAN
Setiap anggota dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari harinya dengan berbelanja di Mikro Market Persyarikatan dengan fasilitan keanggotaan. Pada program inipun KJKS Persyarikatan telah bekerja sama dengan pihak distributor sembako langsung.

JASA PENGURUSAN DOKUMEN, PEMBAYARAN AIR, LISTRIK, TELEPON
Setiap anggota dapat memenuhi kebutuhan untuk pelayanan jasa pendidikan, pengurusan dokumen, pembayaran tagihan di Kantor KJKS Persyarikatan dengan fasilitas keanggotaan. Pada program ini KJKS Persyarikatan telah bekerja sama dengan pihak pemerintah, Badan Usaha Milik Negara langsung.

TABUNGAN PERSYARIKATAN
Simpanan Sukarela Anggota KJKS Persyarikatan yang dapat disetor dan diambil sewaktu-waktu sesuai dengan jumlah besarnya dana berdasarkan kemampuan anggota. Pada pengelolaan tabungan ini dikelola berdasarkan akad perjanjian wadiah yad dlamanah.

TABUNGAN QURBAN
Simpanan Sukarela Anggota KJKS Persyaratan yang disetor pada setiap bulan dan diambil pada waktu pelaksanaan Qurban dengan jumlah besaran dananya disesuaikan dengan seluruh kebutuhan dana untuk pembelian hewan Qurban. Pada pengelolaan tabungan ini dikelola berdasarkan akad perjanjian wadiah.


SYARAT KEANGGOTAAN


  1. Usia minimal 10 tahun dan maksimal 70 tahun
  2. Membayar Simpanan Pokok Anggota Baru sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Ini telah direncanakan dan diperuntukkan untuk penghimpunan modal KJKS Persyarikatan dan sesuai dengan anggaran dana pengelolaan lembaga dan dana tersebut menjadi aktiva tetap KJKS Persyarikatan.
  3. Membayar Simpanan Wajib Anggota Tetap sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan. Ini telah direncanakan dan diperuntukkan untuk penghimpunan modal KJKS Persyarikatan dan dana tersebut dijadikan aktiva lancar KJKS Persyarikatan.
  4. Mengisi formilir pendaftaran keanggotaan tetap, melampirkan fotokopy KTP dan Pasphoto 3 x 4 (2 lembar) ke alamat :
KANTOR PUSAT KJKS PERSYARIKATAN BATAM
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Persyarikatan
Jln. S. Parman Komplek Bidaayu Blok V no. 46 Rt.003 Rw. 012
Mangsang Sei Beduk Batam. 29430 Kepulauan Riau

FASILITAS KEANGGOTAAN

Untuk setiap anggota yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan, mendapat fasilitas keanggotaan tetap yang sesuai dengan Hasil Rapat Anggota Tahunan yang insya Allah dilaksanakan pada medlo Maret 2011 secara resmi disampaikan langsung.
Fasilitas tersebut yakni, sebagai berikut:
1. Kartu Simpanan Anggota (simpanan pokok dan wajib)
2. Kartu Tabungan Sakinah (bagi anggota yang menabung)
3. Pendidikan Manajenen Keuangan Syariah Setara Diploma 1