Kamis, 21 April 2011

PENYULUHAN dan RAPAT ANGGOTA KJKS PERSYARIKATAN

Persiapan Pengurus KJKS PERSYARIKATAN - KOTA BATAM

Pendaftaran Peserta Penyuluhan dan RA KJKS PERSYARIKATAN - KOTA BATAM

Penyuluhan Perkoperasian oleh Bp EFRIYADI SH. M.Si
(Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Batam)






Peserta/Anggota Penyuluhan dan RA KJKS PERSYARIKATAN - KOTA BATAM
GEDUNG PUSAT INFORMASI HAJI BATAM
18 MARET 2011


ALLAH memposisikan KITA PADA TEMPAT YANG TEPAT

SIAPA yang mau menjadi miskin, siapa yang tidak menginginkan berlebih harta? itu manusiawi. Justru kita kalau mengharapkan hidup miskin malah menjadi tanda tanya besar. Ada satu permasalahan disini ketika kemiskinan menimpa, ketika mengharapkan sesuatu yang lebih, tetapi tidak segera mendapatkannya, sementara apa yang telah dihalalkan telah kita jalani, apa yang telah di perintahkan telah kita lalui, dan segala sesuatu yang menyangkut kemaksiatan pun telah kita hindari, tetapi semua itu tidak juga mengangkat derajat kekayaan kita dimuka bumi ini.
Sementara di lain tempat, melihat  tetangga, teman, kerabat yang sama sama dalam mencari ilmu, sama sama dalam mencari pendapatan, dan mungkin dia malah kita ragukan akan kehalalan dari apa yang dia terima, dan maksiatpun tidak luput dari kehidupannya, tetapi justru merasakan nikmatnya gelimang harta, bisa tersenyum dengan apa yang ada disekeliling dia.


Astaghfirullaahhal'adziimi.... mengapa pikiran-pikiran itu terngiang dalam otak kita, bukankah Allah itu Maha Adil, dan Allah akan menempatkan masing masing manusia sesuai dengan amal dan ibadahnya di kehidupan abadi, kelak.
Terlepas dari hal kaya dan miskin, seberapa besar usaha kita untuk menuju ke kebahagiaan di alam keabadian/akherat, bersenang senang saja tidak cukup, mentang mentang harta itu milik kita, kita yang mendapatkan dengan usaha dan jerih payah sendiri, kita harus ingat bahwa alam kubur nanti akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang telah kita lakukan dan dapatkan di dunia. Harta yang berlimpah kita akan pertanggungjawabkan di hadapan Allah. Kurang lebihnya harta itu berasal dari mana, dan diapakan harta yang telah kita miliki.
Bagaimana cara menjawabnya, sementara kaki, tangan, telinga, mata, dan organ tubuh lainnya dari kita akan berbicara memberikan kesaksian.


Marilah saudaraku seiman dan seakidah, kita mempunyai ilmu untuk menghadapi, kita punya akal untuk memikirkannya, kita punya hati untuk merasakan. Sadarkah bahwa kita selalu di incar oleh malaikat maut? Sebelum nafas betul betul telah sampai di tenggorokan berbuatlah sesuatu untuk menyelamatkan siksa kubur yang teramat pedih.
2.5 % dari apa yang kita miliki, adalah salah satu jalan untuk membersihkan harta benda kita.  Jangan sampai kita bersikap acuh tak acuh terhadap sesama, Fakir miskin di sekeliking kita adalah perantara menuju kebahagiaan abadi. Anak yatim, janda tua, kaum duafa, mereka diciptakan Allah untuk menguji seberapa besar simpati, empati dan kepedulian kita terhadap mereka.

بِِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Dengan Nama Allah, Maha Pengasih, Maha Penyayang.
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ
1. Apakah engkau melihat orang yang mendustakan agama?
فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ
2. Itulah orang yang menghardik anak yatim,
وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ
3. Dan tidak mendorong memberi makan orang miskin.
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ
4. Maka celakalah orang-orang yang salat!
الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
5. Mereka yang lalai dalam salat mereka.
الَّذِينَ هُمْ يُرَاؤُون
6. Mereka yang ingin dilihat,
وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ
7. Dan tidak mau memberikan kebutuhan sehari-hari [kepada sesamanya].

Dari ayat ayat diatas jelas bahwa apa yang harus diperbuat terhadap fakir miskin dan anak yatim. 

Kemiskinan yang menimpa, adalah cobaan. Seberapa besar sabar dan tabah menjalani, seberapa mampu kita tidak mengeluh, dan seberapa besar kita dapat menjalankan perintah Allah secara maksimal. Dan kekayaan yang telah kita dapatkan adalah nikmat yang harus kita syukuri, seberapa besar kita berinfak/shadaqah di jalan Allah, seberapa besar empati terhadap sesama, seberapa besar kita bersyukur dengan apa yang telah di terima selama ini.

Allah maha adil. Dan kekayaan dan kemiskinan adalah satu kesatuan yang indah jika kita yang menjalaninya dengan rasa keihlasan dan tidak selalu berburuk sangka kepada Allah Azza Wa Jalla. Zakat Infak Shadaqoh itu wajib bagi umat muslim baik itu kaya maupun miskin


Selasa, 19 April 2011

MENGAPA HARUS KJKS ?

Kota Batam yang nota bene adalah kota industri dan terdapat investor dalam dan luar negeri yang menanamkan sahamnya dalam mendirikan perusahaan di kota ini, terdapat berbagai ragam penduduk dengan suku bangsa yang berbeda2 dan dari kalangan yang berbeda pula.
Penduduk yang sebagian besar adalah pendatang, mempunyai satu tujuan ialah meningkatkan taraf hidup baik bagi diri sendiri maupun bagi keluarga yang ditinggalkan di kampung halaman. Dengan berbekal dari pengalaman dan ada sebagian lainnya hanya dengan modal nekat mereka rela meninggalkan kota asal hanya untuk satu kata SEJAHTERA.
Dari tekad dan tujuan tersebutlah ada sebagian yang berusaha mendapatkan penghasilan yang cukup besar dengan membuang jauh jauh nilai etika, moral, persaudaraan dengan menghalalkan segala macam  cara, bahkan agamapun yang sudah tertaman sejak lahir, sempat juga tergadaikan...
Bagaimana tidak, sementara kita sebagai umat muslim tahu bahwa riba, rentenir itu di haramkan oleh Allah Azza wajalla, tetapi tetap saja dengan berbagai alasan kita dengan sengaja menjalankan praktek itu. 


Syukur alhamdulillah masih ada komunitas muslim yang dengan kesadaran sendiri, berusaha menjauhkan kehidupan mereka dari praktek riba. Maka terbentuklah satu ide dengan bersama-sama berpegangan tangan, menjalin tali silaturrahmi,merapatkan barisan dan berusaha tanggung renteng dengan menyisihkan sebagian hartanya untuk menolong saudara muslim lainnya. 


Kenapa kita mengaku muslim?
sementara lantunan ayat suci al Qur'an begitu asing di telinga kita, kalah dengan dentuman lagu lagu india yang selalu menghiasi setiap sudut ruang rumah kita, 
Kenapa kita mengaku muslim?
sementara kita terlena dengan aktifitas kita untuk selalu mencari dan mencari kehidupan dunia
kita lupa saat kita asik dengan pekerjaan, asik lobi sana lobi sini dengan bos, asik membaca dan menulis email, tanpa kita sadari waktu untuk bersujud syukur kepada Allah tergadaikan untuk urusan itu semua, suara azan yang begitu jelas terdengar seakan angin lalu yang tidak perlu di hiraukan.
bukankah nabi Muhammad bersabda "Shalatlah kamu tepat pada waktunya"
Benarkah kita muslim?
Sementara kita mampu berdakwah, mengajarkan apa yang kita miliki kepada orang lain yang membutuhkan, mengajak menuju kebaikan dan menjauhi dari kemungkaran dan kemaksiatan, tetapi kita bersikap acuh tak acuh atas apa yang terjadi di sekeliling kita, kita membiarkan anak2 bermain play station disaat waktunya untuk mengaji, membiarkan tetangga kita asik mengotak-atik angka siji/ togel sementara istri dan anak2nya dalam keadaan kelaparan.
Bukankan sesungguhnya semua muslim itu bersaudara.
Lantas apakah kita benar-benar muslim?
Disaat kita lahap makan malam di salah satu restoran siap saji yang disitu kita melihat beberapa anak sedang menengadahkan tangannya meminta sedekah dari orang yang lalu lalang keluar masuk restoran, dan kita seakan tidak menganggap keberadaan mereka...


Maasyaallah... ya Allah ampunilah dosa dosa kami, yang selalu lalai dalam menjalani kehidupan yang hanya sementara ini. berikanlah kepada kami petunjuk untuk mendapatkan tempat suci nan abadi yang telah Engkau janjikan kepada kami.


Harta yang kita miliki, perhiasan yang kita pakai, usaha yang kita sedang jalankan semua itu dari Allah, dan ada sebagian dari harta kita itu hak hak orang miskin...
Mari kita berlomba-lomba membersihkan harta kita dengan membudayakan infak, shodaqoh dan juga zakat..


Dan melalui koperasi yang kita bentuk ini, Koperasi Jasa Keuangan Syariah Persyarikatan, mari kita membangun ekonomi umat dengan membantu yang membutuhkan, perbanyak ibadah dengan berinfak bershodaqoh berzakat, salah satunya, untuk betul betul membersihkan harta harta yang telah kita miliki, dan dengan infak shodaqoh dan zakat itulah kita akan kelola dengan memberikan pembiayaan untuk pengusaha-pengusaha kecil dalam mendapatkan tambahan modal.


Tentunya Allah akan tersenyum senang melihat umatnya saling membantu menghadapi dilema ekonomi yang sedang kita hadapi, dan jarak yang tua ke yang muda, yang pandai ke yang bodoh, yang mampu ke yang kurang mampu, yang kaya dengan yang miskin, tidak ada lagi.


Siapa lagi yang akan membantu saudara kita kalau bukan kita sendiri, jangan sampai mereka terjerumus ke dalam riba dan rentenir.


Itu tujuan awak kita....





Sabtu, 05 Maret 2011

STRUKTUR KEPENGURUSAN KJKS PERSYARIKATAN

DEWAN SYARIAH / DEWAN PEMBINA

KETUA DEWAN SYARIAH           : Ustadz Nurmantiaz Tanjung

DEWAN PENGURUS


KETUA UMUM                               : Nurmantiaz Tanjung
KETUA 1                                         : Beny Yumadi
KETUA 2                                         : Bincar P Siregar
SEKRETARIS                                  : Widyo Antoro
BENDAHARA                                 : Syafriandi

DEWAN PENGELOLA


MANAGER OPERASIONAL                  : Widyo Antoro
MANAGER KEUANGAN                       : Ronaldi Chandra
MANAGER PEMBIAYAAN                   : Akhyar Joni
MANAGER PENDANAAN                    : Januri Widodo          


ANGGOTA TETAP PENDIRI

  1. Nurmantiaz Tanjung
  2. Beny Yumadi
  3. Ronaldi Candra
  4. Domia Riska
  5. Januri Widodo
  6. Akhyar Joni
  7. Surya Darmayeli
  8. Elmi Darmita
  9. Sigit Triyoga
  10. Pardinal
  11. Alif SumantoroAji
  12. Suhendri A
  13. Catur Anggoro
  14. Wahyono
  15. Suardi Azwar
  16. Misdarwati
  17. Achmad Sukmana SC
  18. Ariyanto
  19. Bahrul
  20. Mardisal
  21. Syafrianto
  22. Syafriandi
  23. Widyo Antoro
  24. Eni Efnida
  25. Endang Kustinah
  26. Wahyu Febrian
  27. Fitria Indiarti
  28. Bincar P Siregar
  29. Tuti Anditama
  30. Januar
  31. Muhammad Hanafi
  32. Welly Novita Sari
  33. Rahmatiah
  34. Julius Saputra Nasution
  35. Suratno
  36. Dedi Suryadi
  37. Lina Juvitasari
  38. Yulfika
  39. Febrian
  40. Hasnawati
  41. Hendri Joni
  42. Raden Bisik Biratmantra
  43. Ali Rismanto
  44. Nazaruddin
  45. Efrial
  46. Yendri
  47. Kristanto Puspito
  48. Daru Winarko
  49. Sarjiyanto
  50. Edi Kurniawan
  51. Koko Suherman
  52. Yoko Santoso
  53. Akhmat Baroza
  54. Musni Aldiansyah
  55. Ananda Nabilla Kamilla H N
  56. Kurniawati
  57. Nanang Sunarjo
  58. Nungki Marlina Sahara
  59. Nur anton
  60. Elly Prasetyo
  61. Eko Waluyo
  62. Zainuddin
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Persyarikatan membuka peluang dan kesempatan kepada Anggota KJKS Persyarikatan untuk menjadi mitra bisnis dan mendirikan cabang Koperasi Jasa Keuangan Syariah Persyarikatan pada masing-masing domisilinya di setiap kecamatan, kelurahan, lingkungan perumahan, dan perkumpulan-perkumpulan sosial ekonomi kerakyatan yang berdasarkan kemufakatan anggota.

HUBUNGI : KETUA HARIAN (081270835652)



    

Kamis, 17 Februari 2011

KOPERASI SOKOGURU PEREKONOMIAN MASYARAKAT

PENGERTIAN SINGKAT KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang mempunyai kepentingan yang sama yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. dikendalikan oleh anggotanya yang berperan aktif yang memiliki hak suara yang sama dalam mengambil suatu keputusan. Pembagian keuntungan dihitung berdasarkan andil masing-masing anggota yang disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU).

PRINSIP KOPERASI

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU secara adil, sesuai dengan besarnya jasa/andil tiap-tiap anggota
4. Pemberian balas jasa yang tidak terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Hubungan/ kerjasama antar koperasi

JENIS KOPERASI

1. Koperasi Simpan pinjam
2. Koperasi Produsen
3. Koperasi Konsumen
4. Koperasi Jasa
5. Koperasi Pemasaran

SUMBER DANA

1. Modal sendiri
a) Simpanan Pokok : dibayarkan sekali pada saat masuk menjadi anggota
b) Simpanan Wajib : dibayarkan sekali sebulan atau dalam waktu tertentu yang telah disepakati
c) Simpanan Sukarela : simpanan yang sifatnya sukarela yang besarnya tidak ditentukan
d) Dana Cadangan : diperoleh dari sisa pembagian SHU untuk memupuk modal,pembagian kepada anggota yang keluar, dan menutupi jika terjadi kerugian.
e) Hibah : modal yang diterima dari pikah lain yang sifatnya hibah/pemberian tidak mengikat.

2. Modal dari luar
a) Pinjaman dari anggota/ calon anggota
b) Pinjaman dari lembaga Keuangan dan Bank yang dilakukan sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku
c) Pinjaman dari Koperasi lain sebagai Kerjasama
d) Penerbitan Obligasi
e) Sumber lain yang sah

PERANGKAT  KOPERASI

1. Rapat Anggota
Sebagai wadah aspirasi anggota dalam menentukan suatu keputusan bersama, memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, dalam setiap keputusan harus melalui rapat anggota dalam arti disepakati oleh seluruh anggota
2. Pengurus
Adalah badan yang dibentuk oleh Rapat Anggota yang diberi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan Koperasi dibidang organisasi maupun usaha, Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota, dan dalam usahanya pengurus mengangkat menejer untuk menjalankan usahanya mengolah koperasi. dalam pengangkatan menejer, pengurus harus mendapat persetujuan dari Rapat Anggota.
3. Pengawas
Bertugas mengawasi kinerja pengurus, anggota pengawas dipilih dalam rapat anggota, berhak mendapat laporan dari pengurus, tetapi merahasiakan dari pihak ketiga, Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH

DASAR PEMIKIRAN


KJKS ialah istilah kepanjangan dari Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang berfungsi sebagai Rumah Harta dan Dana. KJKS juga diartikan sebagai Pusat Pengmbangan Ekonomi Mandiri dan Terpadu yang merupaka wadah perjuangan masyarakat di bidang ekonomi yang mengedepankan spirit keyakinan memperbaiki taraf kehidupan.

KJKS berperan penting didalam menjembatani antara para aghnia dan dhuafa terutama pemilik modal dengan pemilik usaha sehingga terwujud silaturahmi ekonomi yang berkesinambungan membantu memelihara semangat persaudaraan sesama insan.

Potensi besar yang dimiliki KJKS, selain silaturrahmi bisnis, keadilan, kerjasama, ikhtiar nyata, amanah, profesional juga menjadi tolak ukur atas kesadaran dan kemauan meningkatkan taraf kehidupan yang lebih baik di masa depan.

Perwujudan perubahan di era sekarang ini, setiap insan harus terus berpacu dengan waktu, maka masyarakat mesti teliti menggunakan peluang dan kesempatan itu dengan benar dan sebaik-baiknya. Karena kendala dan rintangan di masa depan tentu jauh lebih sulit daripada saat-saat sekarang ini.

Atas dasar pemikiran itu, kami mendirikan "KJKS PERSYARIKATAN" yang ikut berperan aktif mendorong percepatan serta mendukung arah perubahan untuk tumbuhkembangnya ekonomi syariah yang berbasis masyarakat, keluarga dan pekerja yang punya komitmen, konsisten, konsekuen, kreatif, inovatif, dan produktif.

SELAYANG PANDANG


Koperasi Jasa Keuangan Syariah Persyarikatan merupakan sebuah lembaga yang siap menuntun amal usaha menuju masyarakat yang sejahtera. Dan berperan aktif sebagai penopang usaha, pendorong kreatifitas masyarakat dalam berbagai bidang amal usaha produktif terutama yang tidak pernah tersentuh perbankan.

Sistem syariah yang menjadi latar berlakang nama lembaga ini untuk difokuskan sebagai pandangan peran terdepan yang sangat diyakini mempunyai kekuatan sumber daya ekonomi terbaik untuk sanggup menghadapi dan mampu menjawab tantangan masa depan.

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Persyarikatan ini didirikan sungguh-sungguh oleh para tokoh agama, praktisi dakwah, praktisi ekonomi, aktivis organisasi dakwah dan para konsultan keuangan syariah dari berbagai disiplin ilmu, pendidikan, dan pengalaman di Kota Batam awal tahun 2011.

Pada awalnya ini hanya berupa suatu perkumpulan terbuka umum yang khusus bergerak dalam bidang dakwah Islam, ternyata terbit pemikiran untuk memberikan visi alternatif berkreativitas ekonomi yang saling tolong menolong sehingga bisa dikembangkan.

Semoga, Koperasi Jasa Keuangan Syariah Persyarikatan ini mampu memberikan pengabdian amal usahanya yang terbaik bagi segenap masyarakat dalam membangun kehidupan yang mandiri, sejahtera, dan mempraktekkan prinsip-prinsip berekonomi sesuai syariah.

PROGRAM KEGIATAN

PENDANAAN
(istilah alin dari Simpanan)
Setiap anggota dapat melakukan kegiatan aktif menabung sebagai nasabah yang menitipkan dananya ke KJKS PERSYARIKATAN yang dikelola oleh pengelola dan diberikan bonus pembagian hasil sesuai besarnya pendapatan KJKS PERSYARIKATAN.

PEMBIAYAAN
(istilah lain dari pinjaman)
Setiap anggota dapat melakukan rencana nyata pembiayaan usaha sebagai nasabah yang diutarakan kepada KJKS PERSYARIKATAN untuk ditindaklanjuti dengan segera oleh pengelola dan mendapatkan sebuah ketetapan sesuai kemampuan permodalan KJKS PERSYARIKATAN.

MIKRO MARKET PERSYARIKATAN
Setiap anggota dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari harinya dengan berbelanja di Mikro Market Persyarikatan dengan fasilitan keanggotaan. Pada program inipun KJKS Persyarikatan telah bekerja sama dengan pihak distributor sembako langsung.

JASA PENGURUSAN DOKUMEN, PEMBAYARAN AIR, LISTRIK, TELEPON
Setiap anggota dapat memenuhi kebutuhan untuk pelayanan jasa pendidikan, pengurusan dokumen, pembayaran tagihan di Kantor KJKS Persyarikatan dengan fasilitas keanggotaan. Pada program ini KJKS Persyarikatan telah bekerja sama dengan pihak pemerintah, Badan Usaha Milik Negara langsung.

TABUNGAN PERSYARIKATAN
Simpanan Sukarela Anggota KJKS Persyarikatan yang dapat disetor dan diambil sewaktu-waktu sesuai dengan jumlah besarnya dana berdasarkan kemampuan anggota. Pada pengelolaan tabungan ini dikelola berdasarkan akad perjanjian wadiah yad dlamanah.

TABUNGAN QURBAN
Simpanan Sukarela Anggota KJKS Persyaratan yang disetor pada setiap bulan dan diambil pada waktu pelaksanaan Qurban dengan jumlah besaran dananya disesuaikan dengan seluruh kebutuhan dana untuk pembelian hewan Qurban. Pada pengelolaan tabungan ini dikelola berdasarkan akad perjanjian wadiah.


SYARAT KEANGGOTAAN


  1. Usia minimal 10 tahun dan maksimal 70 tahun
  2. Membayar Simpanan Pokok Anggota Baru sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Ini telah direncanakan dan diperuntukkan untuk penghimpunan modal KJKS Persyarikatan dan sesuai dengan anggaran dana pengelolaan lembaga dan dana tersebut menjadi aktiva tetap KJKS Persyarikatan.
  3. Membayar Simpanan Wajib Anggota Tetap sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan. Ini telah direncanakan dan diperuntukkan untuk penghimpunan modal KJKS Persyarikatan dan dana tersebut dijadikan aktiva lancar KJKS Persyarikatan.
  4. Mengisi formilir pendaftaran keanggotaan tetap, melampirkan fotokopy KTP dan Pasphoto 3 x 4 (2 lembar) ke alamat :
KANTOR PUSAT KJKS PERSYARIKATAN BATAM
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Persyarikatan
Jln. S. Parman Komplek Bidaayu Blok V no. 46 Rt.003 Rw. 012
Mangsang Sei Beduk Batam. 29430 Kepulauan Riau

FASILITAS KEANGGOTAAN

Untuk setiap anggota yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan, mendapat fasilitas keanggotaan tetap yang sesuai dengan Hasil Rapat Anggota Tahunan yang insya Allah dilaksanakan pada medlo Maret 2011 secara resmi disampaikan langsung.
Fasilitas tersebut yakni, sebagai berikut:
1. Kartu Simpanan Anggota (simpanan pokok dan wajib)
2. Kartu Tabungan Sakinah (bagi anggota yang menabung)
3. Pendidikan Manajenen Keuangan Syariah Setara Diploma 1